Lingga — Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Mahesa Fadhillah, membantah tudingan muatan politis dalam kasus yang menjerat Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, Yusri Mandala (YM), sebagai tersangka.
“Substansi utamanya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan murni. Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain dengan alasan apa pun,” kata Mahesa dalam keterangan resminya.
Mahesa menyayangkan pernyataan kuasa hukum tersangka sebelumnya yang dinilai menggiring opini publik seolah proses hukum terhadap YM sarat kepentingan politik. Ia juga menegaskan bahwa unsur penganiayaan tidak harus menimbulkan luka berat untuk dapat diproses hukum.
“Setiap bentuk kekerasan yang menimbulkan rasa sakit maupun luka tetap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Pihak korban, M. Ilham Ramadani, menilai penerapan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana terhadap YM sudah tepat. Mahesa juga mengapresiasi penanganan perkara oleh Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga yang dinilai profesional dan objektif.
Yusri Mandala resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, pada 11 Mei 2026. Sebelumnya, kuasa hukum YM, Suherman, meminta penyidik bersikap netral dan menyebut waktu penetapan tersangka terasa janggal serta berpotensi bermotif politik.


