Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pengakuan keaslian ijazah Joko Widodo dari berbagai pihak belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Jangankan pengakuan Eggi dan Damai, pengakuan UGM hingga penyidik Polda Metro yang menyatakan ijazah Jokowi asli secara hukum sebenarnya juga tidak bernilai,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Khozinudin menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pernyataan yang memiliki kekuatan hukum hanya bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Sedangkan kasus ini baru tahap penyidikan. Belum sampai persidangan apalagi putusan,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, proses penunjukan ijazah saat Gelar Perkara Khusus hanya membuktikan bahwa dokumen tersebut telah disita penyidik, bukan berada di tangan Jokowi yang kemudian ditunjukkan kepada Relawan Projo sebagaimana diklaim Budi Arie Setiadi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara terbuka menyatakan pengakuan terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi.


