Tanjungpinang — Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 32 menjadi 26. Kebijakan itu diklaim menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp8 miliar per tahun.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik STISIP Bunda Tanah Melayu, Dr. Suyito M.Si, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi dan pelayanan publik.
“Langkah Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah ini patut diapresiasi. Perampingan OPD dari 32 menjadi 26 menunjukkan adanya keberanian politik dan komitmen untuk membangun birokrasi yang lebih efisien,” kata Suyito.
Menurut Suyito, efisiensi anggaran hasil perampingan itu sebaiknya diarahkan untuk memperkuat layanan dasar. “Jika anggaran hasil efisiensi ini diarahkan untuk pelayanan dasar, peningkatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tentu manfaatnya akan sangat dirasakan oleh publik,” ujarnya.
Suyito menyebut birokrasi yang lebih ramping dapat mempercepat koordinasi antarinstansi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan mempercepat pengambilan keputusan. Ia juga menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan modern yang menekankan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dalam pemerintahan modern, ukuran keberhasilan bukan lagi seberapa besar struktur birokrasi, tetapi seberapa cepat, tepat, dan berkualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Meski mengapresiasi, Suyito mengingatkan agar perampingan OPD diikuti dengan penataan sumber daya manusia dan pembagian tugas yang jelas. “Yang penting, setelah struktur dirampingkan, kinerja harus semakin meningkat,” katanya.
Ia berharap efisiensi ini tidak hanya terlihat di atas kertas. “Publik tentu berharap efisiensi ini benar-benar dirasakan dalam bentuk pelayanan yang lebih baik. Jika ini berhasil, maka Tanjungpinang bisa menjadi contoh daerah yang serius melakukan reformasi birokrasi,” tutup Suyito.


