Jakarta – Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Mulyanto mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“PP tersebut harus memperjelas bahwa perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 50A bertujuan memberikan kepastian bagi investor yang beritikad baik, bukan menciptakan ruang yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan asal-usul dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menilai aturan turunan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi Pasal 50A. Menurutnya, kerahasiaan data investor diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar, namun prinsip tersebut harus dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti pemberantasan tindak pidana pencucian uang, korupsi, tindak pidana perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, maupun tindak pidana berat lainnya.
“Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.
Mulyanto juga meminta pemerintah memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tetap memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi sumber dana dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership). Ia menilai penerapan prinsip tersebut penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang serta memenuhi standar kepatuhan internasional.
Ia menambahkan, aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.
“Sebaliknya, ketidakjelasan norma justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional. Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Politikus senior PKS itu menyatakan, upaya pemerintah menghimpun pembiayaan pembangunan nasional melalui Patriot Bond tetap patut didukung, namun efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi landasannya.
“Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.


