Jakarta – Pengacara keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyatakan kliennya meninggal karena pembunuhan berencana, bukan bunuh diri, Kamis (11/12/2025).
Nicholay mengatakan timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini setelah melakukan investigasi. Polda Metro Jaya sebelumnya menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda tersebut.
Tim kuasa hukum telah mengirim surat ke Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Kapolri, Panglima TNI, dan LPSK. Kementerian Luar Negeri memberikan respons paling awal dengan memberi akses untuk meninjau ruang kerja korban dan lokasi rooftop.
Nicholay mempertanyakan temuan lakban yang menjerat kepala korban. Dari lakban tersebut ditemukan empat sidik jari, namun hanya satu teridentifikasi milik korban. Tiga sidik jari lainnya disebut rusak karena cuaca oleh penyelidik.
“Ahli bilang sidik jari tidak hilang kecuali dengan bahan kimia,” kata Nicholay.
Pengacara juga menyoroti rekaman CCTV yang menunjukkan korban keluar kamar kos tanpa mengunci pintu dengan kartu akses. Pintu hanya didorong dengan tangan.
Akses ke kamar kos korban baru dibuka berbulan-bulan setelah kematian. Pemilik kos menyebut trauma sebagai alasan, sementara penjaga kos dilaporkan menghilang.
Tim kuasa hukum mendesak kasus ini naik ke tahap penyidikan.


