Calon Anggota Dewan Pengawas (CADEWAS) BPJS Ketenagakerjaan, Rima Patricia Marintan, menegaskan pentingnya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal yang selama ini masih minim perlindungan.
“Dari lebih 80 juta pekerja informal di Indonesia, baru sekitar 9–10 juta yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada lebih dari 70 juta pekerja rentan tanpa perlindungan dasar,” ujar Rima Patricia di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Sebagai penggiat jaminan sosial selama dua dekade, Rima membawa visi mewujudkan BPJS Ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja informal. Ia menyebut ada empat langkah strategis yang akan dilakukan, yakni:
- Mempermudah pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja informal.
- Memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, komunitas, dan platform digital.
- Meningkatkan literasi dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
- Mendorong skema insentif dan subsidi agar pekerja berpenghasilan tidak tetap tetap bisa berpartisipasi.
Data BPJS Ketenagakerjaan per April 2025 menunjukkan dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 9 juta berasal dari kategori pekerja informal seperti pengemudi daring, pedagang kecil, nelayan, dan pekerja lepas.
“Pekerja informal merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga strategi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Rima menambahkan, ke depan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi lembaga yang tidak hanya kuat secara finansial, tetapi juga hadir dan dekat dengan seluruh pekerja Indonesia — termasuk mereka yang bekerja tanpa seragam dan tanpa kantor, namun memiliki kontribusi besar bagi perekonomian bangsa.


