Batam — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sagulung, Batam, Kamis, 21 Mei 2026. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Oki Darmansyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Andika Adopan Wilson Sihaloho 6 tahun penjara, dan Dodi Andika 6 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan pidana pengganti kurungan 190 hari apabila denda tidak dibayar.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Oki 8 tahun penjara, serta Dodi dan Andika masing-masing 7 tahun penjara.
Usai sidang, Andika melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara Oki dan Dodi menyatakan masih pikir-pikir.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya tujuh kemasan makanan ringan merek Sponge, gulungan plastik hitam, dan plastik klip bening pembungkus sabu. Satu unit ponsel Oppo A3x dan uang tunai hasil transaksi dirampas untuk negara.
Kasus ini bermula dari penangkapan pada 4 Oktober 2025 di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung. Menurut dakwaan jaksa, Oki dan Dodi memperoleh sabu dari seorang buronan bernama Lutfi yang masuk daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Sabu seberat 2,5 gram bersih itu dipecah menjadi paket kecil sebelum dijual kepada Andika untuk diedarkan kembali di wilayah Batam. Hasil uji Balai POM Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


