Lingga — Sebuah pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, viral di media sosial setelah ditawarkan seharga Rp65 miliar. Pulau Katang seluas 73 hektare itu dipromosikan melalui akun Threads bernama q_bly dengan klaim Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, Kamis (28/5/2026).
Dalam unggahan tersebut, Pulau Katang disebut cocok dijadikan pulau pribadi, kawasan resort eksklusif, atau destinasi wisata premium. Pulau ini terletak di pintu masuk wilayah Lingga, berdekatan dengan Pulau Benan yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari unggulan di Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau Hendri Kurniadi membenarkan pemerintah provinsi telah memantau peredaran informasi tersebut. Ia menegaskan, secara hukum sebuah pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun perusahaan.
“Yang biasanya diperjualbelikan itu hak atas lahannya, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha, bukan pulaunya,” kata Hendri, Kamis (28/5/2026).
Hendri juga mengingatkan masyarakat agar memverifikasi keabsahan dokumen dan izin lahan ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri sebelum mempercayai iklan di media sosial. Ia menambahkan, pemerintah berwenang mencabut izin apabila pemanfaatan lahan melanggar aturan atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Sebelumnya, kawasan Pulau Katang pernah dirancang sebagai proyek investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup pada masa pandemi Covid-19, dengan rencana pembangunan resort dan villa bernuansa Melayu Kepri. Hendri menyatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ke PTSP dan Pemerintah Kabupaten Lingga terkait kelanjutan investasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Kementerian ATR/BPN mengenai status transaksi yang beredar di media sosial itu.


