Batam — Tarif pengangkutan sampah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, resmi naik setelah PT Mahaju Langgeng Jaya mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Mei 2026. Perusahaan yang mengklaim sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam itu menetapkan tarif baru yang menuai protes dari para pelaku usaha setempat.
Dalam surat edaran tersebut, tarif pengangkutan ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan untuk kios dan ruko, Rp200.000 untuk rumah makan, Rp300.000 untuk grosir dan minimarket, serta Rp497.000 untuk kafe dan restoran. Pengangkutan dijadwalkan dua kali dalam sepekan.
Evy, pemilik ruko di kawasan Sekupang, mengatakan tarif baru itu hampir dua kali lipat dibanding pungutan sebelumnya yang dikelola melalui RT setempat. “Kaget, kok sekarang tiba-tiba keluar surat edaran baru dan tarifnya jadi Rp100 ribu untuk kios dan ruko. Kenaikannya hampir dua kali lipat,” ujarnya.
Selain besaran tarif, warga juga mempersoalkan penggunaan label “Mitra DLH” pada surat edaran tersebut. Evy menyebut label itu memberi kesan seolah kebijakan tersebut merupakan aturan resmi pemerintah. “Kami mempertanyakan penggunaan label ‘Mitra DLH’ dalam surat himbauan tersebut karena dinilai seolah-olah tarif yang dipungut merupakan kebijakan resmi pemerintah,” katanya.
Warga juga menyoroti minimnya sosialisasi atas peralihan pengelolaan sampah dari mekanisme RT/RW ke pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kota Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kemitraan PT Mahaju Langgeng Jaya maupun dasar hukum penetapan tarif baru tersebut.


