Jakarta – Tim Pembela Keadilan untuk Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) mendesak agar pendekatan rehabilitasi diterapkan dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat dua terdakwa, Arby Ramadhan Sudrajat dan Zidan, yang kini menghadapi tuntutan enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 142/PID.SUS/2026/PN TNG.
Kuasa hukum TPK-HAM, Maher Syalal Pakpahan, S.H. C.P.L., menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa hanya membeli ganja secara patungan senilai Rp200.000 untuk dikonsumsi bersama. Barang bukti yang ditemukan sekitar 8 gram, dan tidak ditemukan indikasi jaringan peredaran narkotika, aktivitas jual beli kepada pihak lain, maupun alat-alat yang lazim digunakan pengedar seperti timbangan digital atau paket siap edar.
“Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya keuntungan ekonomi maupun transaksi kepada pihak lain dalam perkara ini,” ujar Maher, Sabtu (24/5/2026).
Meski demikian, keduanya didakwa menggunakan Pasal 111 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika — pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pelaku peredaran atau permufakatan jahat narkotika.
TPK-HAM juga menyoroti dugaan kelalaian prosedural dalam penanganan perkara ini. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan dua kali saat penangkapan dan menunjukkan hasil positif — yang seharusnya menjadi dasar asesmen rehabilitasi — diduga tidak dilampirkan secara utuh oleh penyidik saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Akibatnya, proses asesmen rehabilitasi terhambat dan para terdakwa sulit dikategorikan sebagai pengguna yang berhak atas pendekatan pemulihan.
Kondisi diperparah oleh status Arby sebagai penyandang disabilitas mental, yang dibuktikan melalui pemeriksaan kejiwaan dari RSUPN Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hingga saat ini, Arby telah menjalani penahanan sekitar sembilan bulan. TPK-HAM menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana.
Kasus Arby dan Zidan mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mengkritik praktik overcriminalization — yakni penerapan pasal-pasal berat terhadap pengguna narkotika dengan barang bukti kecil yang semestinya lebih tepat ditangani melalui rehabilitasi.
Praktik ini dinilai telah berkontribusi pada over kapasitas lembaga pemasyarakatan, terhambatnya akses rehabilitasi, serta memburuknya kondisi kesehatan mental para tahanan. Kelompok rentan seperti masyarakat miskin dan penyandang disabilitas disebut paling terdampak, karena akses mereka terhadap jalur rehabilitasi jauh lebih terbatas dibanding kelompok lain.
Kasus serupa yang pernah mencuat secara nasional adalah perkara mendiang Yusman Telaumbanua, yang memperlihatkan bagaimana sistem peradilan dapat gagal membaca konteks kerentanan seseorang. Pemerintah sendiri melalui Undang-Undang Narkotika telah mengamanatkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna, namun implementasinya di lapangan kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
TPK-HAM menyatakan tengah menyiapkan langkah pelaporan dan pengawasan kepada institusi terkait untuk mendorong evaluasi atas penanganan perkara ini, sekaligus mengajak elemen masyarakat sipil, media, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia untuk turut mengawal jalannya persidangan.


