Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan wacana pemilihan presiden oleh MPR tidak termasuk dalam materi revisi Undang-Undang Pemilu.
Dasco menyampaikan hal itu usai pertemuan terbatas terkait wacana revisi UU Pemilu antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“(Revisi) Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” kata Dasco kepada wartawan.
Menurut Dasco, penegasan tersebut diperlukan untuk meluruskan isu yang beredar luas di tengah masyarakat.
“Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco.


