Batam – Kawasan Bukit Daeng, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mengalami kebakaran hutan pada Rabu, 4 Februari 2026 siang.
Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Personel gabungan TNI dan Polri berupaya memadamkan kobaran api yang melahap area hutan.
Asap tebal dari kebakaran mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi. Sejumlah pengendara melambatkan kendaraan dan terjadi antrean kendaraan karena asap mengganggu pandangan di jalan.
“Hutan kebakaran, ada aja yang bakar hutan,” kata seorang pengendara yang melintas di lokasi kejadian.
Penyebab kebakaran dan luas area hutan yang terbakar belum diketahui. Petugas masih melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas ke kawasan lain.
Pembakaran hutan secara ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar sesuai undang-undang yang berlaku.


