Batam – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menyatakan mendukung rencana penerapan One Gate System pada layanan kapal perintis. Meski demikian, implementasi sistem pembelian satu tiket hingga tujuan akhir tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kepastian regulasi pemerintah terkait mekanisme tiket bersubsidi.
General Manager ASDP Batam Reno Yulianto mengatakan, secara korporasi ASDP mendukung penyederhanaan sistem pembelian tiket untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, namun pelaksanaannya memerlukan dasar hukum yang jelas.
“Pada prinsipnya kami mendukung. Namun, yang paling penting regulasinya harus ada dan jelas terlebih dahulu. Kalau aturan tersebut sudah memungkinkan, tentu bisa kami adopsi dan diterapkan,” kata Reno.
Reno menjelaskan, perubahan mekanisme pembelian tiket dari sistem berdasarkan titik perjalanan menjadi satu tiket hingga tujuan akhir memerlukan penyesuaian regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Ia menyebut keputusan tersebut tidak dapat diambil di tingkat cabang karena berkaitan dengan kebijakan korporasi ASDP serta regulasi layanan angkutan laut bersubsidi.
“Kalau ada perubahan regulasi, tentu kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan. Kami sebagai operator akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Reno menambahkan, mekanisme pembelian tiket berdasarkan titik perjalanan saat ini masih diterapkan di berbagai lintasan penyeberangan, baik pada layanan kapal perintis maupun lintasan komersial, termasuk lintasan Punggur–Karimun–Mengkapan.
Secara teknis, Reno menilai penerapan One Gate System memungkinkan untuk dijalankan. Dengan sistem tersebut, penumpang cukup membeli satu tiket sejak pelabuhan keberangkatan hingga tujuan akhir tanpa harus membeli tiket kembali saat kapal singgah di pelabuhan transit. Ia menyebut mekanisme pembelian tiket dapat dikombinasikan, baik secara daring di pelabuhan keberangkatan maupun secara luring di atas kapal.
Reno menyampaikan, penerapan One Gate System pada kapal perintis memiliki tantangan tersendiri karena seluruh layanan menggunakan skema subsidi pemerintah, sehingga mekanisme tiket harus dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem administrasi subsidi.
“Jangan sampai nanti tiket yang sudah dibeli tidak bisa diakui atau justru dianggap batal. Itu sebabnya regulasinya harus jelas terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi sistem akan lebih mudah dilakukan apabila pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) lintasan dan SK tarif sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Sebelumnya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau mendorong penerapan One Gate System pada layanan kapal perintis rute Tanjunguban–Kijang–Kuala Maras–Tarempa (KCTT). Kepala BPTD Kelas II Kepri Dini Kusumahati Damarintan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten/kota, serta operator kapal yang digelar pada 8 Juli.
BPTD menargetkan sistem tersebut dapat diterapkan dalam waktu satu hingga dua bulan. Melalui skema ini, penumpang cukup membeli satu tiket sejak keberangkatan hingga tujuan akhir tanpa perlu membeli tiket lanjutan saat transit. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket di atas kapal, dengan setiap tujuan dibedakan melalui warna tiket untuk mempercepat proses pemeriksaan.


