Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, mendukung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sekaligus mendesak Kementerian Perhubungan mengawasi ketat kepatuhan perusahaan aplikator.
“Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Perpres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas,” ujar Abdul Hadi, Minggu (3/5/2026).
Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan aplikator membatasi potongan komisi maksimal delapan persen dari penghasilan pengemudi. Kebijakan ini juga mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi pengemudi, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kesehatan.
Abdul Hadi menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global. “Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” katanya.
Politisi PKS asal Lombok itu juga menekankan pentingnya peningkatan status regulasi ke level undang-undang agar hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang. “Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan melalui undang-undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.


