Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 itu membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), enam pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Aturan itu juga mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja alih daya. Pasal 4 menyebutkan perjanjian alih daya minimal harus memuat hak pekerja atas upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
Permenaker itu juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan.
“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3).
Perusahaan alih daya diwajibkan mencatatkan perjanjian outsourcing kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Pelanggaran atas ketentuan jenis pekerjaan outsourcing dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan jenis pekerjaan dengan aturan baru. Perjanjian outsourcing yang telah berjalan sebelumnya tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.


