Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator transportasi online sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan itu diumumkan Prabowo dalam pidato May Day 2026 di Monas.
Di tengah kebijakan tersebut, aplikator transportasi online JOSAL mengklaim telah lebih dulu menerapkan potongan komisi sebesar 10 persen flat selama hampir dua tahun terakhir.
“Hampir dua tahun JOSAL menjalankan potongan aplikasi hanya 10 persen. Yang lain baru akan, JOSAL sudah melakukan kebijakan tersebut lebih dulu,” kata Kepala Divisi Jojek JOSAL, Simon, kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.
Simon menyebut skema tersebut diterapkan untuk merespons aspirasi pengemudi yang selama ini terbebani tingginya potongan komisi dari aplikator lain. Dengan skema bagi hasil yang lebih kecil, JOSAL berharap pendapatan bersih pengemudi meningkat secara signifikan.
“Dengan profit sharing 10 persen, kami ingin driver merasa benar-benar dihargai sebagai mitra, bukan sekadar objek bisnis,” ujar Simon.
JOSAL, yang bernaung di bawah PT Josal Ojek Ekspres, menyatakan mendukung kebijakan pemerintah soal pembatasan komisi aplikator secara nasional.
“JOSAL mengapresiasi putusan pemerintah. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia,” tambahnya.


