Batam – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 belum dapat dilakukan karena regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar perhitungan belum diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan, proses penetapan UMK belum memasuki tahap pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK) karena belum ada aturan resmi sebagai acuan.
“Belum final, masih menunggu regulasi dari Kemenaker yang belum turun. Mudah-mudahan minggu ini. Setelah turun baru kami di DPK bahas,” kata Yudi, Senin (1/12/2025).
Yudi menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) baru tentang formula penghitungan UMK akan segera terbit. Ia berharap regulasi tersebut keluar minggu ini agar bisa langsung dibahas dan ditetapkan sebelum batas waktu 20 Desember.
“Kita doakan pekan ini keluar barang itu, sehingga bisa langsung dibahas dan ditetapkan. Jadi sebelum deadline tanggal 20 Desember itu, angkanya sudah ada,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafky Rasid mengatakan, draf PP baru pengganti PP 36 Tahun 2021 sebenarnya sudah hampir final, namun belum ditetapkan karena masih ada beberapa poin krusial yang belum disepakati pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Pada intinya kita menunggu pemerintah pusat. Aturannya hampir final, dan tidak mungkin UMK 2026 tidak dikeluarkan karena itu bisa menimbulkan gejolak. Tapi karena belum ada aturan yang pasti, kita sama-sama menunggu,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Rafky memperkirakan penetapan UMK yang biasanya dilakukan pada 20 November akan mundur ke pertengahan Desember.
Salah satu poin yang masih diperdebatkan adalah formula α (alpa) sebagai komponen utama perhitungan UMK. Perubahan rentang alpa ditolak pihak pekerja karena dinilai tidak memihak kesejahteraan buruh.
“Pihak pekerja tidak mau menerima alpa segitu. Ada perbedaan pendapat yang masih dicari jalan tengahnya oleh Kemenaker,” jelas Rafky.
Ia berharap regulasi segera turun agar tidak menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha dan tenaga kerja.


