Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penetapan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Menimbang permohonan praperadilan telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum pemohon ditolak,” tegasnya.


