Batam – Masyarakat Pulau Rempang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Sekolah Merah Putih di wilayah mereka. Namun, mereka menolak segala bentuk penggusuran, pencaplokan lahan, dan pemasangan papan plang kawasan hutan secara sepihak di area pemukiman.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pada Selasa, 21 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu sempat diwarnai protes warga karena dilarang membawa ponsel, dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, meluruskan tuduhan bahwa warga menolak pembangunan sekolah tersebut. Ia mengatakan warga sejak awal terbuka terhadap kehadiran fasilitas pendidikan itu.
“Kalau dari awal kami menolak Sekolah Merah Putih, saya tidak mungkin mau menerima BP Batam datang bertamu ke rumah dengan baik. Bahkan kalau butuh lahan di atas 20 hektar pun sebenarnya ada. Jadi warga tidak pernah menolak sekolah itu,” kata Gerisman.
Meski mendukung pembangunan sekolah, Gerisman menyebut ada tiga tuntutan warga yang hingga kini belum dipenuhi pemerintah. Pertama, pencopotan papan plang milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipasang mendadak di Pantai Melayu agar dipindahkan keluar dari pemukiman. Kedua, barter lahan bagi warga lokal yang memiliki tanah seluas 3 hektare di tengah area pembangunan, karena warga menolak skema ganti rugi berupa uang dan meminta lahan pengganti yang setara. Ketiga, pengakuan hak ulayat, di mana pemerintah diminta menghentikan intimidasi dan menghormati hak hukum tanah adat sesuai UUD Pasal 18.
Gerisman menyayangkan sikap pemerintah yang dinilainya ngotot mempersoalkan legalitas surat-surat warga. Ia juga menyebut pemerintah menggunakan dalih aturan kawasan hutan buru tahun 1986 tanpa mau mendengar solusi dari warga.
Karena belum ada kepastian dari Wakil Wali Kota Batam maupun BP Batam, Gerisman mengatakan hasil pertemuan akan dibawa ke masyarakat melalui musyawarah besar yang akan digelar dalam waktu dekat di seluruh kampung adat.
“Saya ke gedung wali kota hanya mewakili suara warga. Langkah selanjutnya, kami akan musyawarah dengan seluruh keluarga besar di Rempang,” ujarnya.
Ia menegaskan warga akan tetap bertahan mempertahankan tanah mereka. “Kampung adat tidak boleh diganggu. Ini bukan sekadar tanah, tapi ruang hidup, harkat, dan martabat kami sejak zaman Kerajaan Riau Lingga tahun 1834. Kami akan terus bersatu menjaga tanah warisan leluhur,” pungkas Gerisman.


