Batam – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam memfasilitasi 451 pelaku usaha mikro memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong pelaku usaha mikro naik kelas melalui penguatan legalitas, peningkatan kapasitas, hingga perluasan akses pasar.
Kepala Diskum Kota Batam, Salim, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu fokus pembinaan karena membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing. “Untuk tahun 2026, kami fasilitasi pengurusan NIB untuk 451 pelaku usaha. Selain itu, ada 45 sertifikat halal yang sudah terbit dan tujuh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah difasilitasi,” katanya, Minggu.
Berdasarkan data Diskum, terdapat 102.362 usaha mikro di Kota Batam, dengan 2.728 di antaranya merupakan binaan Diskum Batam. Dalam tiga tahun terakhir, Diskum telah menjaring dan membina 1.661 pelaku usaha baru. “Kalau berdasarkan data yang kami rekapitulasi di tiga tahun terakhir, Diskum Batam telah menjaring dan membina 1.661 pelaku usaha baru,” ujar Salim.
Mayoritas UMKM binaan bergerak di sektor kuliner dengan jumlah 1.494 usaha, disusul industri kreatif 134 usaha, perdagangan 104 usaha, fesyen 77 usaha, jasa 37 usaha, serta pertanian dan perikanan 16 usaha.
Selain pengurusan legalitas, Diskum Batam juga memperkuat kemampuan pelaku UMKM melalui program pelatihan. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 636 pelaku usaha telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Di bidang pemasaran, Diskum telah memfasilitasi penyelenggaraan 208 bazar UMKM sepanjang tahun ini. “Target kami bukan hanya bertambahnya pelaku usaha yang memiliki legalitas, tetapi juga semakin banyak yang masuk marketplace, kualitas kemasan produknya meningkat, omzet bertambah, hingga mampu memperluas pasar,” kata Salim.
Sebanyak 23 UMKM binaan Diskum Batam kini telah berhasil menembus pasar internasional. “Alhamdulillah usaha mikro Batam sudah ada yang ekspor hingga Malaysia dan Yordania,” ujarnya.
Untuk mendukung pengembangan usaha, Pemerintah Kota Batam juga menyediakan program pembiayaan tanpa bunga melalui kerja sama dengan Bank BTN dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Melalui program tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor maksimal dua tahun, dengan seluruh bunga pinjaman ditanggung Pemerintah Kota Batam. “Program ini akan terus dilaksanakan hingga tahun 2030. Pelaku usaha cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja karena bunga dibayarkan oleh Pemkot Batam,” jelas Salim.
Di balik berbagai capaian tersebut, Diskum mengakui masih terdapat tantangan dalam pengembangan UMKM, terutama terkait literasi perpajakan, pembukuan usaha, serta pemisahan keuangan pribadi dan usaha. “Memang masih ada beberapa tantangan, seperti rendahnya literasi perpajakan, pembukuan usaha yang belum tertib, serta belum optimalnya pemisahan keuangan pribadi dan usaha,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Diskum Batam akan memasukkan materi perpajakan dan pengelolaan keuangan dalam setiap pelatihan kewirausahaan dengan menghadirkan petugas maupun konsultan pajak sebagai narasumber.


