Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal positif terkait kelanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring pada Idul Fitri tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan BHR untuk mitra ojol kemungkinan akan diberikan kembali tahun ini. “Insya Allah, ya (ada tahun ini),” katanya di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Meski memberikan kepastian awal, Indah menjelaskan rincian mengenai besaran bonus serta aturan teknis untuk tahun ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman juga memberikan dukungan serupa. Pekan lalu, ia mendorong para aplikator untuk tetap berkomitmen memberikan BHR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Maman menilai bonus ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan alat untuk mempererat ikatan antara perusahaan dan mitra. “Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” katanya di Jakarta.
Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir pertama kali resmi diberlakukan pemerintah pada Maret 2025 melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Berdasarkan aturan tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir dan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.


