Batam — Pemerintah Kota Batam dan PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai subsidi margin bagi pelaku usaha mikro pada Selasa, 19 Mei 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus di Kantor Wali Kota Batam.
Program ini bertujuan memangkas beban biaya pinjaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Batam. Amsakar menyebut akses permodalan sebagai salah satu dari lima hambatan klasik UMKM, bersama kualitas SDM, manajemen usaha, kemasan produk, dan pemasaran.
“Keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah selalu menjadi bagian dari arah pembangunan yang kita bangun. Karena sektor inilah yang memiliki daya tahan kuat dan berkontribusi besar dalam membuka lapangan pekerjaan,” ujar Amsakar.
BRK Syariah tercatat telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp13,3 triliun secara nasional. Khusus di Batam, realisasi pembiayaan mencapai Rp56 miliar pada 2025, sementara hingga April 2026 telah tersalurkan Rp16 miliar.
Helwin Yunus berharap program subsidi margin ini mempercepat penyaluran pembiayaan dan memperkuat pertumbuhan usaha masyarakat. “Program ini diharapkan memberi dampak positif terhadap percepatan pembiayaan sekaligus memperkuat daya tahan dan pertumbuhan usaha masyarakat,” katanya.


