Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE), bersama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan INFID, mempertanyakan dasar hukum pengecualian kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Bank Himbara bagi eksportir dari Amerika Serikat.
Koalisi ini merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pemerintah akan memberikan pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia.
Peneliti Transnational Institute, Rachmi Hertanti, menegaskan pengecualian tersebut tidak dapat diberlakukan karena perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) belum diratifikasi. Ia juga menyoroti bahwa tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Trump telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, sehingga perjanjian ART pun kehilangan dasar hukumnya.
“Tidak ada dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen tersebut mengingat Perjanjian ART belum berlaku. Sehingga, pemberian pengecualian ketentuan DHE SDA kepada mitra dagang AS tidak dapat dilakukan,” tutur Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute dalam keterangan pers, Selasa, 26 Mei 2026.
Akademisi LCITI-UI, Hadi Rahmat Purnama, menilai pemerintah berpotensi melakukan penyelundupan hukum dengan menerapkan substansi perjanjian ART tanpa melalui proses ratifikasi undang-undang. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 yang mewajibkan ratifikasi perjanjian internasional berdampak luas melalui undang-undang, sesuai Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai kebijakan DHE SDA pada prinsipnya merupakan instrumen pencegahan pelarian modal di sektor sumber daya alam. Ia menyebut pemberian pengecualian justru memberi jalan bagi korporasi multinasional untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari sektor ekstraktif, sementara kerusakan lingkungan tetap ditinggalkan di dalam negeri.
Direktur INFID, Siti Khoirun Ni’mah, memperingatkan bahwa ketentuan pembebasan transfer keuntungan dalam perjanjian ART berpotensi menambah tekanan pada fiskal negara. Ia menyebut kewajiban repatriasi hasil ekspor secara bebas dapat memperburuk defisit APBN di tengah kondisi ekonomi yang sudah tertekan.
Peneliti FIAN Indonesia, Hana Saragih, menyoroti klausul trade balancing requirement dalam perjanjian ART yang mewajibkan Indonesia membeli sejumlah produk pertanian AS, termasuk satu juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung. Ia menilai pengecualian hampir 90 persen produk pertanian AS dari neraca komoditas akan menghilangkan kemampuan Indonesia melindungi harga produk pertanian domestik pada musim panen.
“Jika pemerintah meratifikasi perjanjian ini, Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menilai kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, standar mutu nasional, maupun kesesuaian dengan konteks sosial-budaya sebelum produk masuk ke pasar domestik,” ujar Hana Saragih, Peneliti FIAN Indonesia
Perwakilan Puanifesto, Salsabila Aziziah, mengkritik minimnya transparansi dan konsultasi publik dalam proses menuju ratifikasi ART. Ia mengingatkan bahwa Putusan MK 2018 mewajibkan DPR melakukan analisis dampak secara komprehensif dan demokratis sebelum mengambil keputusan atas perjanjian internasional.
Direktur Sahita Institute, Olisias Gultom, menilai kebijakan penempatan DHE SDA di bank pemerintah merupakan langkah positif, terutama di tengah tekanan nilai tukar rupiah dan kapasitas fiskal yang terbatas. Namun ia mengingatkan agar pengecualian yang diberikan kepada mitra FTA dilakukan secara hati-hati mengingat besarnya peran perusahaan asing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam.
Koalisi MKE mendesak pemerintah mematuhi Putusan MK dan melakukan analisis dampak yang transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat sebelum memutuskan meratifikasi Perjanjian ART. Koalisi juga meminta agar data kepatuhan korporasi dan pengelolaan DHE dipublikasikan secara terbuka, serta dana yang terkumpul diarahkan untuk pemulihan lingkungan dan transisi energi berkeadilan.


