Batam – Sebanyak 156 karyawan PT Mega Solar Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan produsen panel surya itu menghentikan operasional sementara akibat tidak adanya order produksi. Perusahaan resmi menghentikan seluruh aktivitas produksi sejak 2 Juli 2026, setelah tidak ada order masuk sejak Juni 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menemui langsung manajemen PT Mega Solar Indonesia untuk memastikan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial.
“Perusahaan tutup sementara karena tidak ada order. Terakhir order pada Juni 2026. Nanti akan buka kembali setelah mendapat order normal,” ujar Yudi, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan verifikasi Disnaker, PT Mega Solar Indonesia telah beroperasi di Batam sejak Oktober 2004. Yudi mengatakan manajemen perusahaan belum dapat memastikan kapan permintaan pasar akan pulih sehingga mengambil langkah PHK terhadap 156 karyawan.
“Karena mereka khawatir juga kapan order itu datang belum ada kepastian. Yang penting tanggung jawab (hak karyawan) diselesaikan dulu. Semoga cepat sehingga bisa direkrut kembali. Karyawannya sepertinya sudah memahami persoalannya,” kata Yudi.
Manajemen perusahaan disebut membuka peluang merekrut kembali karyawan yang terdampak apabila kondisi pasar membaik dan pesanan kembali meningkat. Menurut Yudi, hal itu akan bergantung pada jumlah order yang diterima perusahaan ke depan.
“Ya kira-kira begitu infonya (direkrut kembali). Tergantung besaran order juga. Bisa tarik yang lama, bisa tambah yang baru. Semua berproses,” ujar Yudi.
Disnaker Kota Batam memastikan akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Yudi mengatakan pihak perusahaan telah berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan proses tersebut juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.
“Nanti kita lihat lagi perkembangannya karena masih ada peran Disnaker Provinsi (Kepulauan Riau) terkait hal itu,” pungkas Yudi.


