Jakarta — Kementerian Perdagangan menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur teknis ekspor tiga komoditas utama: minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Ya otomatis (Permendag baru) ini harus selesai,” ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Budi menyebut regulasi ini disiapkan untuk menyelaraskan mekanisme pasar pascapembentukan badan usaha baru, meski belum merinci isi aturan tersebut.
Permendag baru ini berkaitan dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak perusahaan Danantara Indonesia yang berbentuk BUMN. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa satu persen saham DSI dimiliki BP BUMN. “Danantara telah mempersiapkan satu anak perusahaan yang bernama DSI Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana ini merupakan sebuah perusahaan berbentuk BUMN karena ada satu persen sahamnya milik BP BUMN,” ujar Rohan.
DSI dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 sebagai perantara dan penilai independen dalam transaksi ekspor, mencakup pengawasan volume, harga, dan pengiriman. Pada Januari 2027, DSI direncanakan beralih fungsi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk dijual ke pasar global.


