Batam – Pemerintah resmi memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen dan bersifat final. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, berupa PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga usai rapat.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya menyebut kebijakan ini menjawab aspirasi para penulis yang telah disuarakan sejak 2017. Sejak awal 2025 hingga 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi terkait.
Sebelum keputusan diambil, Kemenekraf melakukan kajian komprehensif bersama Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI). Hasil kajian disampaikan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” kata Rifky.
Kebijakan penurunan PPh royalti tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan aturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan berlaku pada semester II tahun 2026.


